Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasandenganTindakUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Korupsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 2Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 3Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2003korupsi dan penyuapan86.67% Mirip86.67 %
korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya83.14% Mirip83.14 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2006Peristiwa Penting82.81% Mirip82.81 %
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2013Peristiwa Penting82.46% Mirip82.46 %
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2007Peristiwa Penting82.13% Mirip82.13 %
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatan anak, perubahan nama danperubahan status kewarganegaraan.
- 6PP NO. 63 TAHUN 2005Tim Penasihat Komisi81.40% Mirip81.40 %
Tim Penasihat Komisi adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Peristiwa Penting80.75% Mirip80.75 %
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.