Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasandenganTindakUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindak Pidana Korupsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. 2
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    86.67% Mirip86.67 %
    korupsi dan penyuapan

    korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    83.14% Mirip83.14 %
    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    82.81% Mirip82.81 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.46% Mirip82.46 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.13% Mirip82.13 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatan anak, perubahan nama danperubahan status kewarganegaraan.

  6. 6
    PP NO. 63 TAHUN 2005
    81.40% Mirip81.40 %
    Tim Penasihat Komisi

    Tim Penasihat Komisi adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.75% Mirip80.75 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.