Komisi

Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Komisi adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.

  2. 2
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  3. 3
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

  4. 4
    Komisi

    Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    86.06% Mirip86.06 %
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    85.51% Mirip85.51 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2005
    83.59% Mirip83.59 %
    Tim Penasihat Komisi

    Tim Penasihat Komisi adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    83.46% Mirip83.46 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    83.32% Mirip83.32 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  6. 6
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2016
    83.24% Mirip83.24 %
    KPAI

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    83.15% Mirip83.15 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  8. 8
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    81.75% Mirip81.75 %
    Korupsi

    Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

  9. 9
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.17% Mirip80.17 %
    KK

    Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartuidentitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan danhubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.