Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    86.06% Mirip86.06 %
    Pengawas Ketenaga-kerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    84.65% Mirip84.65 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    84.53% Mirip84.53 %
    pengawas ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    84.45% Mirip84.45 %
    Korupsi

    Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    84.27% Mirip84.27 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2012
    84.26% Mirip84.26 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  7. 7
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2012
    84.03% Mirip84.03 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  8. 8
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2012
    83.90% Mirip83.90 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  9. 9
    PERPRES NO. 92 TAHUN 2013
    83.90% Mirip83.90 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.