Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Pengawas Ketenaga-kerjaan86.06% Mirip86.06 %
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2015Pengawas Ketenagakerjaan84.65% Mirip84.65 %
Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2015pengawas ketenagakerjaan84.53% Mirip84.53 %
PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 28 TAHUN 1999Korupsi84.45% Mirip84.45 %
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2015Pengawas Ketenagakerjaan84.27% Mirip84.27 %
PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 111 TAHUN 2012Pegawai Negeri84.26% Mirip84.26 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 7PERPRES NO. 119 TAHUN 2012Pegawai Negeri84.03% Mirip84.03 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 8PERPRES NO. 109 TAHUN 2012Pegawai Negeri83.90% Mirip83.90 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..
- 9PERPRES NO. 92 TAHUN 2013Pegawai Negeri83.90% Mirip83.90 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.