Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Veteran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 2Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 3Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
- 4Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 102 TAHUN 2020Tindak Pidana Korupsi89.86% Mirip89.86 %
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2019Tindak Pidana Korupsi89.69% Mirip89.69 %
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2020Tindak Pidana Korupsi89.34% Mirip89.34 %
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 4UU NO. 28 TAHUN 1999Korupsi85.02% Mirip85.02 %
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
- 5PERPRES NO. 69 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana80.81% Mirip80.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Anggota Polri80.70% Mirip80.70 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.