Veteran

Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Veteran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

  2. 2
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

  3. 3
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

  4. 4
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    89.86% Mirip89.86 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    89.69% Mirip89.69 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    89.34% Mirip89.34 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    85.02% Mirip85.02 %
    Korupsi

    Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2022
    80.81% Mirip80.81 %
    Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    80.70% Mirip80.70 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.