Perintis Kemerdekaan

Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perintis Kemerdekaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

  2. 2
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  3. 3
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.92% Mirip81.92 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    81.31% Mirip81.31 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    81.09% Mirip81.09 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    80.78% Mirip80.78 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    80.71% Mirip80.71 %
    Anak Korban

    Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    80.67% Mirip80.67 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    80.24% Mirip80.24 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.