Hakim Ketua
Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ketua juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ketua
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa83.66% Mirip83.66 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua Sidang81.72% Mirip81.72 %
Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang;17.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1997Penahanan81.28% Mirip81.28 %
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung81.18% Mirip81.18 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.