Hakim Ketua

Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Ketua juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.66% Mirip83.66 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.72% Mirip81.72 %
    Ketua Sidang

    Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang;17.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.28% Mirip81.28 %
    Penahanan

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    81.18% Mirip81.18 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.