Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Pertahanan negara86.98% Mirip86.98 %
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2021Pertahanan Negara84.59% Mirip84.59 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2019Pertahanan Negara84.18% Mirip84.18 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 4PERPRES NO. 59 TAHUN 2013Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan82.38% Mirip82.38 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2010TNI81.60% Mirip81.60 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2021Mobilisasi81.19% Mirip81.19 %
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2019Mobilisasi81.09% Mirip81.09 %
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen cadangan80.33% Mirip80.33 %
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.
- 9PP NO. 141 TAHUN 2015Alpalhankam80.29% Mirip80.29 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 10PERPRES NO. 72 TAHUN 2012SKN80.09% Mirip80.09 %
Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.