Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    86.98% Mirip86.98 %
    Pertahanan negara

    Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    84.59% Mirip84.59 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    84.18% Mirip84.18 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
    82.38% Mirip82.38 %
    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    81.60% Mirip81.60 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    81.19% Mirip81.19 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    81.09% Mirip81.09 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.33% Mirip80.33 %
    Komponen cadangan

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.

  9. 9
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    80.29% Mirip80.29 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  10. 10
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2012
    80.09% Mirip80.09 %
    SKN

    Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.