STR

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

  2. 2
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.

  3. 3
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    98.34% Mirip98.34 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    86.49% Mirip86.49 %
    Surat izin praktik

    Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    86.32% Mirip86.32 %
    SIP

    Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    83.18% Mirip83.18 %
    STRA

    Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.36% Mirip81.36 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    81.28% Mirip81.28 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  7. 7
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    SIPTKT

    Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnyadisingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenagakesehatanpemberianPelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.