STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
- 2STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.
- 3STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi98.34% Mirip98.34 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Surat izin praktik86.49% Mirip86.49 %
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2017SIP86.32% Mirip86.32 %
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2009STRA83.18% Mirip83.18 %
Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur81.36% Mirip81.36 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur81.28% Mirip81.28 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 7PP NO. 103 TAHUN 2014SIPTKT80.25% Mirip80.25 %
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnyadisingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenagakesehatanpemberianPelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2014Registrasi80.17% Mirip80.17 %
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.