STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 2STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
- 3STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk83.61% Mirip83.61 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 2PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Teknisi Gigi83.11% Mirip83.11 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi Insinyur82.81% Mirip82.81 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi Insinyur82.43% Mirip82.43 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi81.31% Mirip81.31 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2009STRA81.18% Mirip81.18 %
Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi80.50% Mirip80.50 %
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.