SIP

Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIP

    Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

  2. 2
    SIP

    Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yangdiberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI daridaerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakankepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    99.13% Mirip99.13 %
    Surat izin praktik

    Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    86.33% Mirip86.33 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    86.32% Mirip86.32 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.60% Mirip83.60 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yangdiberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwaPemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan BantuanHukum.

  5. 5
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    82.87% Mirip82.87 %
    Sertifikat Pelatihan

    Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.