Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Registrasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.
- 2Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
- 3Registrasi
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.
- 4Registrasi
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur CagarBudaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadiKoleksi.
- 5Registrasi
Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- 6Registrasi
Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2014STR81.85% Mirip81.85 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur80.97% Mirip80.97 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur80.77% Mirip80.77 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2004Surat izin praktik80.28% Mirip80.28 %
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2017STR80.17% Mirip80.17 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.