STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 2STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
- 3STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Apoteker86.82% Mirip86.82 %
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
- 2PP NO. 41 TAHUN 1990Apoteker82.84% Mirip82.84 %
Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi82.66% Mirip82.66 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Registrasi81.85% Mirip81.85 %
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.