STR

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  2. 2
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

  3. 3
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    86.82% Mirip86.82 %
    Apoteker

    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 1990
    82.84% Mirip82.84 %
    Apoteker

    Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    82.66% Mirip82.66 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.85% Mirip81.85 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.