Surat Tanda Registrasi Insinyur
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Tanda Registrasi Insinyur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Tanda Registrasi Insinyur
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek83.44% Mirip83.44 %
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1999Sertifikasi82.01% Mirip82.01 %
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi81.44% Mirip81.44 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2017STR81.36% Mirip81.36 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2004Surat izin praktik81.27% Mirip81.27 %
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2014Registrasi80.77% Mirip80.77 %
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2004Registrasi80.16% Mirip80.16 %
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi80.00% Mirip80.00 %
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.