Surat Tanda Registrasi Insinyur

Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Tanda Registrasi Insinyur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    83.44% Mirip83.44 %
    Arsitek

    Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1999
    82.01% Mirip82.01 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    81.44% Mirip81.44 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    81.36% Mirip81.36 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    81.27% Mirip81.27 %
    Surat izin praktik

    Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.77% Mirip80.77 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    80.16% Mirip80.16 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    80.00% Mirip80.00 %
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.