STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 2STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.
- 3STR
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2022Pekerja Sosial83.88% Mirip83.88 %
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memilikipengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaansosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi83.85% Mirip83.85 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2022Registrasi82.17% Mirip82.17 %
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2019Registrasi81.04% Mirip81.04 %
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.