STR

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi STR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  2. 2
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah buktitertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yangtelah diregistrasi.

  3. 3
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    83.88% Mirip83.88 %
    Pekerja Sosial

    Pekerja Sosial adalah seseorang yang memilikipengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaansosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    83.85% Mirip83.85 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    82.17% Mirip82.17 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    81.04% Mirip81.04 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.