Surat izin praktik
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2017SIP99.13% Mirip99.13 %
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2017STR86.49% Mirip86.49 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2004Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi86.34% Mirip86.34 %
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- 4PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Sertifikat Pelatihan84.20% Mirip84.20 %
Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2013Akreditasi83.59% Mirip83.59 %
Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yangdiberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwaPemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan BantuanHukum.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur81.41% Mirip81.41 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur81.27% Mirip81.27 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2014Registrasi80.28% Mirip80.28 %
Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.