Surat izin praktik

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    99.13% Mirip99.13 %
    SIP

    Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    86.49% Mirip86.49 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    86.34% Mirip86.34 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    84.20% Mirip84.20 %
    Sertifikat Pelatihan

    Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.59% Mirip83.59 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yangdiberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwaPemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan BantuanHukum.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    81.41% Mirip81.41 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.27% Mirip81.27 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.28% Mirip80.28 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmiterhadap Perawat yang telahmemiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telahmempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secarahukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.