STRA

Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi STRA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STRA

    Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    88.44% Mirip88.44 %
    STRTTK

    Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2012
    84.95% Mirip84.95 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    84.76% Mirip84.76 %
    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

    Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.17% Mirip84.17 %
    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan

    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    83.18% Mirip83.18 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    81.18% Mirip81.18 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

  7. 7
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.77% Mirip80.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    80.73% Mirip80.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  9. 9
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    80.70% Mirip80.70 %
    Sertifikat Produk

    Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.

  10. 10
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.70% Mirip80.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.