SPM
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPM juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- 2SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- 3SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- 4SPM
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- 5SPM
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019SPM-UP87.47% Mirip87.47 %
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005SPP86.18% Mirip86.18 %
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019SP2D85.74% Mirip85.74 %
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2015SKKP85.58% Mirip85.58 %
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkatSKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnyabiaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019SPD85.05% Mirip85.05 %
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2015TBPKP84.18% Mirip84.18 %
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnyadisingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajibanpembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB,BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005SPM-LS82.24% Mirip82.24 %
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019SPM-GU82.20% Mirip82.20 %
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2005SP2D82.19% Mirip82.19 %
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.