SPM

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPM juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.

  2. 2
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  3. 3
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  4. 4
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

  5. 5
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    87.47% Mirip87.47 %
    SPM-UP

    Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    86.18% Mirip86.18 %
    SPP

    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.74% Mirip85.74 %
    SP2D

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.

  4. 4
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    85.58% Mirip85.58 %
    SKKP

    Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkatSKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnyabiaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.05% Mirip85.05 %
    SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    84.18% Mirip84.18 %
    TBPKP

    Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnyadisingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajibanpembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB,BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.24% Mirip82.24 %
    SPM-LS

    Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.20% Mirip82.20 %
    SPM-GU

    Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.19% Mirip82.19 %
    SP2D

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.