SPM

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPM juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.

  2. 2
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  3. 3
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  4. 4
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.

  5. 5
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    98.29% Mirip98.29 %
    Standar Pelayanan Minimal

    Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

  2. 2
    PP NO. 122 TAHUN 2015
    96.26% Mirip96.26 %
    Standar Pelayanan Minimal

    Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2019
    83.22% Mirip83.22 %
    TK-WNA

    Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    81.93% Mirip81.93 %
    Jenis Pelayanan Dasar

    Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.