SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPM juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- 2SPM
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- 3SPM
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- 4SPM
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
- 5SPM
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Standar Pelayanan Minimal95.13% Mirip95.13 %
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
- 2PP NO. 122 TAHUN 2015Standar Pelayanan Minimal94.12% Mirip94.12 %
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2019TK-WNA84.24% Mirip84.24 %
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2012alat dan mesin80.37% Mirip80.37 %
Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang selanjutnyadisebut alat dan mesin adalah semua peralatan yang digunakanberkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, baik yangdioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motorpenggerak.