Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Kuasa Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

  2. 2
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

  3. 3
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2016
    85.65% Mirip85.65 %
    Surat Kuasa Substitusi

    Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    85.59% Mirip85.59 %
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.01% Mirip83.01 %
    Atasan yang Berhak Menghukum

    Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    82.41% Mirip82.41 %
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1985
    81.73% Mirip81.73 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    80.21% Mirip80.21 %
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.