Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Kuasa Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
- 2Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 3Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Substitusi85.65% Mirip85.65 %
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Ankum85.59% Mirip85.59 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Atasan yang Berhak Menghukum83.01% Mirip83.01 %
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
- 4PP NO. 3 TAHUN 1998Pejabat82.41% Mirip82.41 %
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
- 5PP NO. 28 TAHUN 1985Pejabat yang berwenang81.73% Mirip81.73 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik Pegawai Negeri Sipil80.21% Mirip80.21 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.