Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Kuasa Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
- 2Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
- 3Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.