Surat Kuasa Substitusi

Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2016
    85.65% Mirip85.65 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1995
    82.54% Mirip82.54 %
    Undang-undang Merek

    Undang-undang Merek adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    82.17% Mirip82.17 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.32% Mirip81.32 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    81.13% Mirip81.13 %
    PPNS

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    80.47% Mirip80.47 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.40% Mirip80.40 %
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.