Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Kuasa Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
- 2Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 3Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2008Daftar Yayasan84.73% Mirip84.73 %
Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2011KAP80.75% Mirip80.75 %
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Kantor Cabang80.32% Mirip80.32 %
Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.