SIUP

Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIUP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIUP

    dan/atauterorganisasi baik merupakanIzin Usaha Perikanan, yang selanjutnyaSuratdisebut SIUP, adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan perikanan untuk melakukanusaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    93.93% Mirip93.93 %
    Izin Usaha Perikanan (IUP)

    Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    89.66% Mirip89.66 %
    Surat Penangkapan Ikan (SPI)

    Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    88.66% Mirip88.66 %
    SIKPI

    Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    86.61% Mirip86.61 %
    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    85.31% Mirip85.31 %
    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA)

    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    84.34% Mirip84.34 %
    SIPI

    Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    82.53% Mirip82.53 %
    IPB

    Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

  8. 8
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    81.01% Mirip81.01 %
    IUI

    Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.56% Mirip80.56 %
    IUI

    Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.