Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI)87.97% Mirip87.97 %
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004SIKPI87.30% Mirip87.30 %
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP86.61% Mirip86.61 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004SIPI85.13% Mirip85.13 %
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1990Izin Usaha Perikanan (IUP)81.21% Mirip81.21 %
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.