IUI

Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

Sumber: PP NO. 107 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi IUI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IUI

    Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    83.34% Mirip83.34 %
    Sensus Ekonomi

    Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.

  2. 2
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    81.37% Mirip81.37 %
    Izin Usaha

    Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.01% Mirip81.01 %
    SIUP

    Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.