IUI
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
Sumber: PP NO. 107 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUI
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi83.34% Mirip83.34 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.
- 2PP NO. 67 TAHUN 2002Izin Usaha81.37% Mirip81.37 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP81.01% Mirip81.01 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.