Izin Usaha Perikanan (IUP)
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP93.93% Mirip93.93 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA)89.45% Mirip89.45 %
Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI)86.71% Mirip86.71 %
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004SIKPI82.22% Mirip82.22 %
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Konsumen81.69% Mirip81.69 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)81.21% Mirip81.21 %
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.
- 7UU NO. 45 TAHUN 2009SIUP80.59% Mirip80.59 %
dan/atauterorganisasi baik merupakanIzin Usaha Perikanan, yang selanjutnyaSuratdisebut SIUP, adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan perikanan untuk melakukanusaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.