Izin Usaha Perikanan (IUP)

Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    93.93% Mirip93.93 %
    SIUP

    Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    89.45% Mirip89.45 %
    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA)

    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    86.71% Mirip86.71 %
    Surat Penangkapan Ikan (SPI)

    Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.22% Mirip82.22 %
    SIKPI

    Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.69% Mirip81.69 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.21% Mirip81.21 %
    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.

  7. 7
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    80.59% Mirip80.59 %
    SIUP

    dan/atauterorganisasi baik merupakanIzin Usaha Perikanan, yang selanjutnyaSuratdisebut SIUP, adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan perikanan untuk melakukanusaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.