SIKPI
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIKPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIKPI
perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004SIPI91.72% Mirip91.72 %
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI)90.97% Mirip90.97 %
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP88.66% Mirip88.66 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)87.30% Mirip87.30 %
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1990Izin Usaha Perikanan (IUP)82.22% Mirip82.22 %
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 6UU NO. 45 TAHUN 2009SIPI80.06% Mirip80.06 %
SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.