Surat Penangkapan Ikan (SPI)
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004SIKPI90.97% Mirip90.97 %
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004SIPI90.10% Mirip90.10 %
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP89.66% Mirip89.66 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)87.97% Mirip87.97 %
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1990Izin Usaha Perikanan (IUP)86.71% Mirip86.71 %
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1990Perluasan Usaha Penangkapan Ikan80.74% Mirip80.74 %
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.