Surat Penangkapan Ikan (SPI)

Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    90.97% Mirip90.97 %
    SIKPI

    Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    90.10% Mirip90.10 %
    SIPI

    Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    89.66% Mirip89.66 %
    SIUP

    Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    87.97% Mirip87.97 %
    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    86.71% Mirip86.71 %
    Izin Usaha Perikanan (IUP)

    Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    80.74% Mirip80.74 %
    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan

    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.