SIUP
dan/atauterorganisasi baik merupakanIzin Usaha Perikanan, yang selanjutnyaSuratdisebut SIUP, adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan perikanan untuk melakukanusaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIUP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIUP
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Izin Usaha Perikanan (IUP)80.59% Mirip80.59 %
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.