SIUP

dan/atauterorganisasi baik merupakanIzin Usaha Perikanan, yang selanjutnyaSuratdisebut SIUP, adalah izin tertulis yang harusdimiliki perusahaan perikanan untuk melakukanusaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIUP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIUP

    Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    80.59% Mirip80.59 %
    Izin Usaha Perikanan (IUP)

    Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.