SIPI
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIPI
SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004SIKPI91.72% Mirip91.72 %
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI)90.10% Mirip90.10 %
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)85.13% Mirip85.13 %
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan www.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP84.34% Mirip84.34 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 5PP NO. 16 TAHUN 1977Izin Usaha Peternakan80.01% Mirip80.01 %
Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan; 3.