Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.
- 3Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4Orang
Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
- 5Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 10Orang
Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.
- 11Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 12Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 13Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 14Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 15Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 16Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 17Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 18Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 19Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 20Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.
- 21Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.
- 22Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 23Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 24Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 25Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 26Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 27Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 28Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 29Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 30Orang
Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang95.38% Mirip95.38 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang95.30% Mirip95.30 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Badan usaha91.64% Mirip91.64 %
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2014Setiap Orang90.85% Mirip90.85 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2002Setiap orang87.50% Mirip87.50 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2003Setiap orang87.39% Mirip87.39 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Setiap orang87.35% Mirip87.35 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2017Setiap Orang87.26% Mirip87.26 %
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 9UU NO. 7 TAHUN 1996Setiap orang87.06% Mirip87.06 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.