Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.
- 3Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4Orang
Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
- 5Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 10Orang
Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.
- 11Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 12Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 13Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 14Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 15Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 16Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 17Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 18Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 19Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 20Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.
- 21Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.
- 22Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 23Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 24Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 25Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 26Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 27Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 28Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 29Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 30Orang
Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Setiap Orang93.53% Mirip93.53 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang91.40% Mirip91.40 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1996Setiap orang90.96% Mirip90.96 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang90.93% Mirip90.93 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 81 TAHUN 1999Setiap orang89.86% Mirip89.86 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Setiap orang88.62% Mirip88.62 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2016Setiap Orang88.58% Mirip88.58 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2003Setiap orang88.32% Mirip88.32 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 9PP NO. 68 TAHUN 2002Setiap orang87.93% Mirip87.93 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.