Merek Dagang
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Merek Dagang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Merek Dagang
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- 2Merek Dagang
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 1992Lisensi95.33% Mirip95.33 %
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Jasa89.48% Mirip89.48 %
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2016Merek Jasa88.73% Mirip88.73 %
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Kolektif87.14% Mirip87.14 %
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Jasa86.91% Mirip86.91 %
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Kolektif84.47% Mirip84.47 %
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Setiap orang81.42% Mirip81.42 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2009Pengangkut81.13% Mirip81.13 %
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab ataspengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.