Merek Dagang

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek Dagang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  2. 2
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    95.33% Mirip95.33 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    89.48% Mirip89.48 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    88.73% Mirip88.73 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    87.14% Mirip87.14 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    86.91% Mirip86.91 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    84.47% Mirip84.47 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.42% Mirip81.42 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    81.13% Mirip81.13 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab ataspengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.