Pengusaha instalasi nuklir

Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha instalasi nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha instalasi nuklir

    Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yangbertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dandekomisioning reaktor nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    83.14% Mirip83.14 %
    Operator kapal

    Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    82.28% Mirip82.28 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 1999
    81.58% Mirip81.58 %
    Upah

    Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga BinaanPemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.