Pengusaha instalasi nuklir
Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha instalasi nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha instalasi nuklir
Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yangbertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dandekomisioning reaktor nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Operator kapal83.14% Mirip83.14 %
Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Setiap orang82.28% Mirip82.28 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 3PP NO. 57 TAHUN 1999Upah81.58% Mirip81.58 %
Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga BinaanPemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.