Sertifikasi

Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

  2. 2
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.

  3. 3
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.

  4. 4
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

  5. 5
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.

  6. 6
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.

  7. 7
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.

  8. 8
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.

  9. 9
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.

  10. 10
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  11. 11
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  12. 12
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

  13. 13
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.

  14. 14
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.

  15. 15
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

  16. 16
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

  17. 17
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.

  18. 18
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

  19. 19
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    92.21% Mirip92.21 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadappemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    91.33% Mirip91.33 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yangberkaitan dengan pembinaan dan pengembangankeolahragaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    84.81% Mirip84.81 %
    BSANK

    Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    84.54% Mirip84.54 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    82.11% Mirip82.11 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.29% Mirip81.29 %
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    80.71% Mirip80.71 %
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.