Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
- 2Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
- 3Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.
- 4Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 5Sertifikasi
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
- 6Sertifikasi
Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- 7Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.
- 8Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.
- 9Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
- 10Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 11Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 12Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- 13Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.
- 14Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.
- 15Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
- 16Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
- 17Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.
- 18Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
- 19Sertifikasi
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Akreditasi92.21% Mirip92.21 %
Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadappemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Akreditasi91.33% Mirip91.33 %
Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yangberkaitan dengan pembinaan dan pengembangankeolahragaan.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2014BSANK84.81% Mirip84.81 %
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2018BNSP84.54% Mirip84.54 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2022Akreditasi82.24% Mirip82.24 %
Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja82.11% Mirip82.11 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Kompetensi Lulusan81.29% Mirip81.29 %
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja80.71% Mirip80.71 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.