Sertifikasi

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

  2. 2
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.

  3. 3
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.

  4. 4
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

  5. 5
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.

  6. 6
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.

  7. 7
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

  8. 8
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.

  9. 9
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.

  10. 10
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.

  11. 11
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  12. 12
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  13. 13
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

  14. 14
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.

  15. 15
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.

  16. 16
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

  17. 17
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

  18. 18
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.

  19. 19
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    82.58% Mirip82.58 %
    Sertifikat kompetensi

    Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2016
    82.37% Mirip82.37 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    82.17% Mirip82.17 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    82.00% Mirip82.00 %
    Tenaga kesehatan

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2017
    81.92% Mirip81.92 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 67 TAHUN 2019
    81.79% Mirip81.79 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    81.69% Mirip81.69 %
    Tenaga kesehatan

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    81.44% Mirip81.44 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    81.13% Mirip81.13 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  10. 10
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    80.92% Mirip80.92 %
    Akses arsip

    Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.