Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
- 2Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
- 3Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.
- 4Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 5Sertifikasi
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
- 6Sertifikasi
Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- 7Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 8Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.
- 9Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.
- 10Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
- 11Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 12Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 13Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- 14Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.
- 15Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
- 16Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
- 17Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.
- 18Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
- 19Sertifikasi
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Jasa83.87% Mirip83.87 %
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatuperikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barangatau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karenapesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk daripemesan.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk81.83% Mirip81.83 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Jasa81.20% Mirip81.20 %
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2001Sertifikat80.49% Mirip80.49 %
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2021Jasa80.42% Mirip80.42 %
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.