Akreditasi

Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadappemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akreditasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.

  2. 2
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.

  3. 3
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.

  4. 4
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  5. 5
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  6. 6
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  7. 7
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  8. 8
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  9. 9
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.

  10. 10
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkatterhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yangberkaitan dengan pembinaan dan pengembangankeolahragaan.

  11. 11
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

  12. 12
    Akreditasi

    Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yangdiberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwaPemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan BantuanHukum.

  13. 13
    Akreditasi

    Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

  14. 14
    Akreditasi

    Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secarakonsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan,terhadap program pengelolaan yang dilakukan olehdan insentifmasyarakat secara sukarela.

  15. 15
    Akreditasi

    Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yangmenyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratanuntuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.

  16. 16
    Akreditasi

    Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.

  17. 17
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.

  18. 18
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.

  19. 19
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  20. 20
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KomitesuatumenyatakanAkreditasiNasional,bahwayangwww.

  21. 21
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  22. 22
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  23. 23
    Akreditasi

    Akreditasi adalah terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  24. 24
    Akreditasi

    Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    92.21% Mirip92.21 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    86.84% Mirip86.84 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    86.68% Mirip86.68 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    85.08% Mirip85.08 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    83.99% Mirip83.99 %
    LAN

    Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    82.06% Mirip82.06 %
    LAN

    Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Sertifikat Standar

    Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.