BSANK

Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BSANK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BSANK

    Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangdisingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalamrangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaianstandar nasional keolahragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    85.17% Mirip85.17 %
    Standar Nasional Keolahragaan

    Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    84.81% Mirip84.81 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    84.74% Mirip84.74 %
    BAN PAUD danPNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.47% Mirip83.47 %
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    82.15% Mirip82.15 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    80.36% Mirip80.36 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    80.33% Mirip80.33 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.