BSANK
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BSANK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BSANK
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangdisingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalamrangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaianstandar nasional keolahragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standar Nasional Keolahragaan85.17% Mirip85.17 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Sertifikasi84.81% Mirip84.81 %
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2015BAN PAUD danPNF84.74% Mirip84.74 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2013BSNP83.47% Mirip83.47 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN82.15% Mirip82.15 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PNF80.36% Mirip80.36 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1999Menteri80.33% Mirip80.33 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.