Sertifikasi

Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

  2. 2
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.

  3. 3
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.

  4. 4
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

  5. 5
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.

  6. 6
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

  7. 7
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.

  8. 8
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.

  9. 9
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.

  10. 10
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  11. 11
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

  12. 12
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

  13. 13
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.

  14. 14
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.

  15. 15
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

  16. 16
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

  17. 17
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.

  18. 18
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

  19. 19
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    84.64% Mirip84.64 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keolahragaan.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    84.38% Mirip84.38 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    84.28% Mirip84.28 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.25% Mirip84.25 %
    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan

    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.39% Mirip82.39 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    82.01% Mirip82.01 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.