Sertifikasi
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
- 2Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
- 3Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.
- 4Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 5Sertifikasi
Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- 6Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 7Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8.
- 8Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada 13.
- 9Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
- 10Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 11Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- 12Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- 13Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.
- 14Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadapproduk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.
- 15Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
- 16Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
- 17Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yangberkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa,Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atauregulasi.
- 18Sertifikasi
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
- 19Sertifikasi
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Menteri84.64% Mirip84.64 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keolahragaan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2021Arsitek Asing84.38% Mirip84.38 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek Asing84.28% Mirip84.28 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan84.25% Mirip84.25 %
Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur82.39% Mirip82.39 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur82.01% Mirip82.01 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.