Sensus Pertanian
Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi89.01% Mirip89.01 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2015Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan81.87% Mirip81.87 %
Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021IUJP81.00% Mirip81.00 %
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.