Perusahaan Perdagangan Asing Domestik
Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Asing88.17% Mirip88.17 %
Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan perdagangan.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal dalam negeri84.08% Mirip84.08 %
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
- 3PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi81.36% Mirip81.36 %
Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal81.24% Mirip81.24 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2015Penanaman Modal80.75% Mirip80.75 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1997Perdagangan80.34% Mirip80.34 %
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
- 7PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi80.17% Mirip80.17 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.