Perusahaan Perdagangan Asing Domestik

Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    88.17% Mirip88.17 %
    Perusahaan Perdagangan Asing

    Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan perdagangan.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    84.08% Mirip84.08 %
    Penanaman modal dalam negeri

    Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    81.36% Mirip81.36 %
    Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi

    Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    81.24% Mirip81.24 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2015
    80.75% Mirip80.75 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    80.34% Mirip80.34 %
    Perdagangan

    Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    80.17% Mirip80.17 %
    Sensus Ekonomi

    Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.