Benih

Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Benih juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Benih

    Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

  2. 2
    Benih

    Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    90.46% Mirip90.46 %
    Benih Tanaman

    Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    83.83% Mirip83.83 %
    Produk Hewan

    Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2016
    83.68% Mirip83.68 %
    Produk Hewan

    Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

  4. 4
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    83.56% Mirip83.56 %
    Lahan Sawah

    Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    83.25% Mirip83.25 %
    Produk hewan

    Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    81.21% Mirip81.21 %
    Produk perkebunan

    Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.42% Mirip80.42 %
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.16% Mirip80.16 %
    Produk hortikultura

    Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.