Sasaran
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sasaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Sasaran (target)94.43% Mirip94.43 %
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Sasaran (target)94.39% Mirip94.39 %
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2004Sasaran (target)91.16% Mirip91.16 %
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program ataukeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006Sasaran (target89.46% Mirip89.46 %
Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatuprogram atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010Keluaran86.89% Mirip86.89 %
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 6PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci85.15% Mirip85.15 %
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2005Penilaian82.65% Mirip82.65 %
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2005Penilaian81.99% Mirip81.99 %
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2005Ulangan81.62% Mirip81.62 %
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 10PP NO. 19 TAHUN 2005Ulangan81.58% Mirip81.58 %
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.