Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ulangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 2Ulangan
Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.
- 3Ulangan
Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2005Penilaian84.04% Mirip84.04 %
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 2PP NO. 67 TAHUN 1999Evaluasi83.97% Mirip83.97 %
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Penilaian83.67% Mirip83.67 %
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2022Prestasi82.54% Mirip82.54 %
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Sasaran81.58% Mirip81.58 %
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2009Sertifikasi80.99% Mirip80.99 %
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2019Uji Kompetensi80.75% Mirip80.75 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.