Sasaran (target)
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sasaran (target) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sasaran (target)
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 2Sasaran (target)
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program ataukeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Sasaran (target95.89% Mirip95.89 %
Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatuprogram atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Sasaran94.39% Mirip94.39 %
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
- 3PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci87.45% Mirip87.45 %
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2008Kegiatan82.54% Mirip82.54 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan bentuk untuk menghasilkan barang/jasa.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Hasil81.97% Mirip81.97 %
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2004Kegiatan81.09% Mirip81.09 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu ataubeberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur padasuatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Kegiatan80.65% Mirip80.65 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber dayatersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.