Ulangan

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ulangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ulangan

    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

  2. 2
    Ulangan

    Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.

  3. 3
    Ulangan

    Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.61% Mirip83.61 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    83.27% Mirip83.27 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    83.01% Mirip83.01 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    82.42% Mirip82.42 %
    Prestasi

    Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.62% Mirip81.62 %
    Sasaran

    Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    81.14% Mirip81.14 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    80.33% Mirip80.33 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.