Keluaran
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluaran
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Keluaran (output)91.51% Mirip91.51 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Keluaran ( output)91.11% Mirip91.11 %
Keluaran ( output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Sasaran86.89% Mirip86.89 %
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2004Keluaran (output)86.85% Mirip86.85 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2017Keluaran (Output)86.61% Mirip86.61 %
Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2004Keluaran (output)84.78% Mirip84.78 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006Keluaran (output)83.41% Mirip83.41 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 8PP NO. 90 TAHUN 2010Hasil81.49% Mirip81.49 %
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
- 9PP NO. 6 TAHUN 2021PTSP81.25% Mirip81.25 %
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.