Sasaran (target)

Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sasaran (target) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

  2. 2
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program ataukeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    95.64% Mirip95.64 %
    Sasaran (target

    Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatuprogram atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    94.43% Mirip94.43 %
    Sasaran

    Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    86.32% Mirip86.32 %
    Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

    Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.65% Mirip82.65 %
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    82.33% Mirip82.33 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan bentuk untuk menghasilkan barang/jasa.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    80.87% Mirip80.87 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu ataubeberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur padasuatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    80.42% Mirip80.42 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber dayatersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.